A.
Latar Belakang
Dinegara kita terkenal dengan
Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan
pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia
informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini
sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan
ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para
pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal
dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di
kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring
sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu
Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang
disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa
seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga
ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu
ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal
27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran
nama baik [Pasal 27 ayat (3)]dan
penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa
dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai
jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa
dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak hanya untuk dunia maya seperti
jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya
seperti menyebar video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran
nama baik melalu media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog
yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun
mempunyai undang-undang ITE.(undang-undang ite, 2010)
A.
Makna Di Balik Definisi Informasi Elektronik
Pasal 1 UU ITE mencantumkan
diantaranya definisi Informasi Elektronik. Berikut kutipannya :
”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidakterbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.”
Dari definisi Informasi Elektronik di atas memuat 3 makna:
1.
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
2.
Informasi
Elektronik memiliki wujud diantaranya tulisan, suara, gambar.
3.
Informasi
Elektronik memiliki arti atau dapat dipahami.
Jadi, informasi elektronik adalah data elektronik yang memiliki wujud dan
arti.Informasi Elektronik yang tersimpan di dalam media penyimpanan bersifat
tersembunyi.Informasi Elektronik dapat dikenali dan dibuktikan keberadaannya
dari wujud dan arti dari Informasi Elektronik.(politik kompasiana, 2010)
B.
Keamanan ITE Vs Kejahatan ITE
Keamanan ITE dan Kejahatan ITE
selalu beradu dalam berbagai persoalan terkait dengan Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).Keamanan ITE telah disinggung pada beberapa pasal dalam UU
ITE, berikut ini pasal-pasal yang dimaksudkan.
1.
Pasal 12 ayat 1 :Setiap
Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan
pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
2.
Pasal 15 ayat 1 :Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik
harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta
bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana
mestinya.
Dari
kedua pasal itu, jelas UU ITE mengharuskan atau mewajibkan sistem elektronik
yang diselenggarakan termasuk penggunaan tanda tangan elektronik berlangsung
dengan aman.Kenyataannya, masih banyak transaksi elektronik yang berlangsung
tidak menggunakan sistem elektronik yang aman. Oleh karena itu, ketika dalam
suatu perkara di pengadilan yang terkait pelanggaran berupa pengrusakan
informasi dan/atau dokumen elektronik serta sistem elektronik seperti tertuang
dalam Pasal 30-33 dan Pasal 35, maka Hakim harus mempertimbangkan dua sisi,
yaitu :
1. Perbuatan
si pelaku kejahatan yang mengakibatkan kerugian.
2. Keamanan
Sistem Elektronik yang diselenggarakan.
Hakim dalam membuat Putusan Pidana
dapat mengenakan denda atau hukuman penjara kepada si pelaku kejahatan dalam
kadar yang mungkin lebih ringan ketika perbuatan dari si pelaku kejahatan
berlangsung pada sistem elektronik yang lemah dari segi keamanan(Yunuz, 2009) . Oleh karena itu, UU
ITE mendorong bagi para pelaku bisnis, atau siapa saja yang melakukan transaksi
elektronik untuk sungguh-sungguh memperhatikan persyaratan minimun keamanan
sistem elektronik yang diselenggarakan seperti termuat dalam Pasal 16 yakni:
Pasal 16 ayat 1 :Sepanjang tidak ditentukan lain oleh
undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai
berikut:
·
Dapat menampilkan
kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai
dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan.
·
Dapat melindungi
ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi
Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
·
Dapat beroperasi sesuai
dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
·
Dilengkapi dengan
prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol
yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut.
·
Memiliki mekanisme yang
berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban
prosedur atau petunjuk.
C.
Tidak Semua Tanda Tangan Elektronik Memiliki Kekuatan Hukum
dan Akibat Hukum yang Sah
Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki asas diantaranya netral teknologi atau
kebebasan memilih teknologi. Hal ini termasuk memilih jenis tanda tangan
elektronik yang dipergunakan untuk menandatangani suatu informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik.
Asas netral teknologi dalam UU ITE
perlu dipahami secara berhati-hati, dan para pihak yang melakukan transaksi
elektronik sepatutnya menggunakan tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sahseperti
diatur dalam pasal 11 ayat 1 UU ITE.(Yunuz, Binushacker, 2009)
Tanda Tangan Elektronik memiliki
kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan.
2. Data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya
berada dalam kuasa Penanda Tangan.
3. Segala
perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan
dapat diketahui.
4. Segala
perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
5. Terdapat
cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya.
6. Terdapat
cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan
persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
D.
Kasus mengenai Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE
Selain memuat ketentuan mengenai
penyelenggaraan sistem elektronik untuk mendukung informasi dan transaksi elektronik,
UU ITE juga memuat pasal-pasal mengenai Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan
Pidana. Perbuatan yang Dilarang termuat pada pasal 27 – 37, sedangkan Ketentuan
Pidana pada pasal 45 – 52. Pidana dapat berupa pidana penjara atau denda.(Yunuz, Forumkami)
Pada bagian ini, satu contoh kasus
yang terkait dengan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. Dengan contoh ini
diharapkan para pembaca dapat mengambil pelajaran penting dari pasal-pasal
terkait Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana.
Contoh
kasus:
”Si
A adalah pemilik rental VCD berbagai macam film. Suatu hari, dia mendapatkan
kiriman satu VCD dari seseorang yang tidak dikenal. Isi VCD berupa video
singkat yang memuat permainan sex sepasang suami-isteri. Dalam cerita ini, si
suami isteri itu sengaja membuat video tersebut untuk kepentingan pribadi bukan
untuk dipublikasikan, tapi entah bagaimana video itu jatuh ke tangan orang lain
(si A). Kemudian, si A meng-copy video itu ke dalam beberapa VCD, lalu
menyebarkan atau menjualnya. Pekerjaan Si A tidak hanya menjual VCD, si A juga
memiliki kegemaran untuk merekayasa foto-foto artis menjadi tampak dalam pose
bugil, malahan si A memiliki website yang dirancangnya sendiri untuk
menfasilitasi pemuatan video dan gambar-gambar pornografi baik gambar asli atau
gambar rekayasa.”
Dari
kasus di atas, perbuatan si A dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE
sebagai berikut:
1. Perbuatan
si A dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi elektronik
dan dokumen elektronik berupa video singkat yang melanggar kesusilaan. Untuk
itu Pasal 27 ayat 1 akan menjerat si A.
Pasal 27 ayat 1
: ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
2. Perbuatan
si A melakukan manipulasi terhadap informasi elektronik berupa foto artis untuk
diubah menjadi foto dalam pose bugil. Tujuan dari manipulasi ini adalah
mencemarkan nama baik artis dan membuat foto hasil rekayasa seolah-olah otentik
atau asli. Untuk itu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 akan menjerat pula si A.
Pasal 27 ayat 3
: ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau
mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik”.
Pasal 35: ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
Pasal 35: ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
3. Perbuatan
si A mengakibatkan kerugian bagi suami isteri dan artis. Si suami isteri
membuat video itu untuk kepentingan pribadi bukan untuk dipublikasikan. Si
artis memiliki foto asli tidak dalam pose bugil, tapi karena ulah si A, foto
asli diubah menjadi foto rekayasa dalam pose bugil. Untuk itu Pasal 36 akan
menjerat pula si A.
Pasal 36 : ”Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi
Orang lain”.
4. Perbuatan
si A mengadakan perangkat lunak berupa website yang bertujuan untuk
menfasilitasi pendistribusian foto/gambar bersifat pornografi. Untuk itu Pasal
34 ayat 1 bagian a akan menjerat pula si A.
Pasal 34 ayat 1 bagian a:
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau
secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33”.
Dari pasal-pasal yang dapat menjerat si A maka
ketentuan pidana yang terkait termuat pada pasal-pasal sebagai berikut:
1. Pasal 45 ayat 1 : ”Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3),
atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
2. Pasal 50 : ”Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
3. Pasal 51 ayat 1 : ”Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
4. Pasal 51 ayat 2 : ”Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
E. Peranan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Peranan Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik dalam UU ITE hanya sebatas untuk memberikan dukungan teknis yang
terkait dengan pembuatan tanda tangan elektronik. Peranan yang dimaksud
diantaranya:
1. Menerbitkan
Sertifikat Elektronik, tercantum pada Pasal 1, yaitu: “Sertifikat Elektronik
adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik
dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum pada pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.”
2. Memastikan
keterkaitan antara tanda tangan elektronik dengan pemiliknya sebagai subjek
hukum yang bertanda tangan, hal ini terkait dengan pasal 1 di atas, dan pasal
13 ayat 2, yaitu: “Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan
keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.”
3. Walaupun
tidak dinyatakan secara eksplisit dalam UU ITE, Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik memiliki kemampuan untuk dapat memastikan keterkaitan antara tanda tangan
elektronik dengan informasi dan dokumen elektronik yang ditanda tangani, karena
tanda tangan elektronik terasosiasi dengan informasi elektronik yang ditanda
tangani. Hal ini terkait dengan pasal 1 tentang tanda tangan elektronik, yaitu:
“Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi
Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi
Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”
F.
Sembilan Peraturan Pemerintah dan Dua Lembaga yang baru untuk
UU ITE
UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan pada bulan April
2008, pelaksanaannya masih menunggu penerbitan 9 Peraturan Pemerintah dan
pembentukan 2 (dua) lembaga yang baru yakni Lembaga Sertifikasi Keandalan dan
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Peraturan Pemerintah tersebut terdiri
dari :
1.
Lembaga sertifikasi keandalan
2.
Tanda tangan elektronik
3.
Penyelenggaraan sertifikasi
elektronik
4.
Penyelenggaraan sistem elektronik
5.
Penyelenggaraan transaksi elektronik
6.
Penyelenggara agen elektronik
7.
Pengelolaan nama domain
8.
Tatacara intersepsi
9.
Peran pemerintah
Selama
proses pembentukan Peraturan Pemerintah untuk UU ITE, Pemerintah perlu secara
intensif mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat agar Peraturan
Pemerintah tersebut dapat diterapkan dengan efektif dan mendapatkan respon
positif dari masyarakat. Demikian pula, pelaksanaan UU ITE turut memperhatikan
kesiapan masyarakat, karena UU ITE merupakan payung hukum di Indonesia untuk
pertama kali dalam bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh
karena itu, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dan Instansi
yang terkait perlu intensif melakukan berbagai upaya, diantaranya Sosialisasi
UU ITE pada masyarakat termasuk kalangan kampus, peningkatan pengetahuan aparat
penegak hukum tentang UU ITE dan berbagai aspek dalam Hukum Telematika.
Dua lembaga
yaitu Lembaga Sertifikasi Keandalan dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
masing-masing diharapkan dapat berfungsi sebagai berikut:
1. Lembaga Sertifikasi Keandalan melakukan fungsi administratif yang
mencakup registrasi, otentikasi fisik terhadap pelaku usaha, pembuatan dan
pengelolaan sertifikat keandalan, dan membuat daftar sertifikat yang dibekukan.
Setiap pelaku usaha yang akan melakukan transaksi elektronik dapat memiliki
Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan dengan
cara mendaftarkan diri. Lembaga Sertifikasi Keandalan akan melakukan pendataan
dan penilaian menyangkut identitas pelaku usaha, syarat-syarat kontrak dari
produk yang ditawarkan, dan karakteristik produk. Jika pelaku usaha lulus dalam
uji sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan maka akan memperoleh
pengesahan berupa logo trustmark pada homepage pelaku usaha yang menunjukkan
bahwa pelaku usaha tersebut layak untuk melakukan usahanya setelah diaudit oleh
Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
melaksanakan fungsi administratif mancakup registrasi, otentikasi fisik
terhadap pemohon, pembuatan dan pengelolaan kunci publik maupun kunci privat,
pengelolaan sertifikat elektronik dan daftar sertifikat yang dibekukan. Setiap
pihak yang akan melakukan transaksi elektronik perlu memenuhi persyaratan
minimum dalam UU ITE, singkat kata, memerlukan tanda tangan elektronik dalam
melakukan transaksi elektronik. Tanda tangan elektronik ini akan lebih aman
jika terdapat pihak ketiga selain para pihak yang bertransaksi. Pihak ketiga
tersebut adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dengan fungsi utama adalah
menerbitkan Sertifikat Elektronik yang memuat data pembuatan tanda tangan
elektronik yang dikenal dengan ‘kunci publik’ dan ‘kunci privat’. Pelaku usaha
yang ingin mendapatkan Sertifikat Elektronik untuk mendukung penggunaan tanda
tangan elektronik dalam melakukan transaksi elektronik dapat mengajukan
permohonan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Lalu, Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik akan melakukan pendataan dan penilaian meliputi
identitas pemohon, otentikasi fisik dari pemohon, dan syarat lainnya. Setelah
dinilai dan tidak ada masalah, dilanjutkan dengan penerbitan Kunci Publik,
Kunci Privat, dan Sertifikat Elektronik. Dengan Sertifikat Elektronik yang
dimiliki oleh para pihak yang bertransaksi secara elektronik akan memberikan
rasa aman dan meningkatkan kepercayaan para pihak yang bertransaksi.
A.
Kesimpulan
Pasal 1 UU ITE mencantumkan
diantaranya definisi Informasi Elektronik. Berikut kutipannya :”Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi
tidakterbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic
data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.”
Maka dalam menggunakan teknologi informatika, harus
sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan. Kesalahan yang dilakukan
secara sengaja ataupun tidak sengaja, akan mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah. Dengan adanya UU ITE maka akan memperaman setiap kegiatan yang
dilakukan secara online dan melindungi hak dari tandatangan Elektronik yang
dimiliki oleh seluruh pengguna.
B.
Saran
Pemanfaatan yang didapatkan dari
penggunaan ITE, seharusnya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya. Bukannya memanfaatkannya dalam pelanggaran hukum dan merugikan
orang banyak. Walaupun kegiatan tersebut sudah mendapat perhatian yang lebih
dari pihak pemerintah dan penegak hukum, hendaknya sebagai pengguna teknologi
informatika harus menyadari ketetapan-ketetapan hukum tersebut.
Sebagai warga Negara yang baik,
marilah bersama-sama memanfaatkan kecerdasan dalam dunia teknologi informatika
dengan sebaik-baiknya. Karena kesadaran individu sendirilah yang sangat
berperan penting dalam penegakan setiap peraturan yang dibuat. Jika peraturan
tersebut ditaati, maka akan sangat mudah mengatur segala urusan dalam hubungan
Internasional. Karena dengan teknologi informasi era ini, memudahkan setiap orang
untuk mendapatkan informasi secara cepat dimanapun berada.
DAFTAR PUSTAKA
politik kompasiana. (2010, 03 02). Dipetik 05 14, 2013, dari
http://politik.kompasiana.com/2010/03/02/undang-%E2%80%93-undang-ite-dan-penggunaan-facebook-di-indonesia/.
undang-undang ite. (2010, 01 16). Dipetik 05 14, 2013, dari
http://hengkyon7.wordpress.com/2010/01/16/undang-undang-ite-antara-positif-dan-negatif/.
Yunuz, G. (2009, 01). Binushacker. Dipetik 05 14,
2013, dari http://www.binushacker.net/polemik-dan-kontroversi-uu-ite.html.
Yunuz, G. (2009, 01). Makhdor. Dipetik 05 14, 2013,
dari
http://makhdor.blogspot.com/2009/01/uu-ite-antara-peluang-dan-kontroversi_26.html.
Yunuz, G. (t.thn.). Forumkami. Dipetik 05 14, 2013, dari
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar